Pemuda Hidayatullah Ikuti Rakor Raperda P4GN DKI Jakarta



GARDAKOTA -Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta turut menjadi peserta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Provinsi Jakarta, Kamis, 27 Dzulqa’idah 1444 (15/6/2023).

Rakor digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berlangsung di Hotel Acacia, Jl. Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ini dipesertai sebanyak 5 anggota Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta yang dipimpin oleh Adam Sukiman Langgu.

Menurut Adam, masalah narkotika telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda tak terkecuali di Jakarta. Oleh sebab, kata dia, melibatkan unsur pemuda dalam pengentasannya merupakan terobosan menarik dan sangat progresif pemerintah.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini dan berharap Jakarta nantinya menjadi barometer dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” kata Adam dalam keterangannya kepada media ini.

Inisiatif tersebut, terang Adam, sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Adam yang juga dai muda di Korps Muballigh Hidayatullah (KMH) mengatakan penyalahgunaan narkotika di negeri ini terutama di Ibukota Jakarta telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan terutama di kalangan remaja.

“Oleh karena itu, sangat penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan regulasi yang memadai guna mencegah dan membatasi peredaran dan penggunaan narkotika,” katanya.

Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta bergabung dengan berbagai organisasi pemuda lainnya, seperti Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta, Pemuda Melayu DKI Jakarta, SEMMI, PII, Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta, Srikandi Pemuda Pancasila DKI Jakarta, dan Wanita Kosgoro DKI Jakarta, dalam upaya bersama merumuskan naksah akademis Perda P4GN dan Prekursor Narkotika di Provinsi DKI Jakarta.

Adam menjelaskan, rapat ini menjadi langkah penting dalam rangka menyusun rancangan peraturan daerah yang akan menjadi acuan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jakarta.

“Dengan kolaborasi antara berbagai organisasi pemuda yang berkomitmen dalam melawan narkotika, diharapkan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk mengatasi masalah ini dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” imbuh guru madrasah ini.

Proses penyusunan Perda ini juga akan melibatkan stakeholder lainnya, termasuk unsur pemerintahan, dinas, lembaga penegak hukum, masyarakat, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *